Dari 100 persen, PPnBM 50 persen mulai berlaku di bulan Juni ini. Mobil apa saja yang mendapat keringanan tersebut dan bagaimana skemanya?
Keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 50 persen sudah diresmikan pemerintah dan mulai berlaku dari Juni hingga Agustus 2021.
Sebelumnya, pada periode awal, keringanan PPnBM adalah 100 persen yang berlaku pada Maret hingga Mei 2021.
Lalu, nantinya, periode berikutnya yakni September hingga Desember 2021 atau selama empat bulan, PPnBM akan kembali turun menjadi 25 persen.
Tujuan keringanan PPnBM ini adalah untuk memajukan industri otomotif yang terdampak pandemi Covid-19 dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebagai informasi, semenjak berlakunya PPnBM, penjualan mobil di Indonesia perlahan meningkat.
Baca juga: Beda Harga dan Varian Toyota Raize, Gak Sampai Rp 300 Juta!
Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sepanjang April 2021 tercatat penjualan mobil dari pabrik ke dealer atau wholesales tercatat sebanyak 78.908 unit.
Lalu bagaimana dengan PPnBM 50 persen kali ini, apakah ada mobil baru yang mendapat keringanan tersebut?
Skema PPnBM 50 persen
Dalam keringanan PPnBM 50 persen ini, pemerintah tidak mengubah aturan dan skema untuk mobil-mobil yang berhak mendapatkan keringanan tersebut.
Bahkan, ada beberapa mobil baru yang masuk dalam keringanan PPnBM 50 persen periode kali ini.
Baca juga: Seluruh Varian dan Harga Daihatsu Rocky di Indonesia
Selain kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, aturan mobil tanpa PPnBM ini juga meliputi berpenggerak dua roda atau 4×2, serta sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, serta mobil dengan kandungan lokalnya mencapai 70 persen.
Lalu, pemerintah juga memberikan perluasan keringanan PPnBM yang mulai 1 April yakni mobil untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.501-2.500 cc.
Ketentuan baru itu hanya berlaku untuk delapan mobil dengan keringanan PPnBM 50 persen. Mobil yang mendapat keringanan tersebut antara lain jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) seperti Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia.
Sementara untuk jenis sedan ada Toyota Vios, dan jenis hatchback yang masuk daftar mobil dengan PPnBM 50 persen adalah Toyota Yaris
Baca juga: Jenis-jenis Sistem Penggerak Mobil dan Kelebihannya
Khusus untuk Toyota Raize dan Daihatsu Rocky yang menjadi pendatang baru ikut dan masuk dalam daftar mobil yang mendapat keringanan PPnBM 50 persen.
Lalu, bagaimana dengan mobil berpenggerak 4×4?
Untuk jenis ini keringanan PPnBM mendapatkan potongan sebesar 25 persen dari April hingga Agustus 2021.
Selanjutnya keringanan akan menjadi 12,5 persen untuk periode September hingga Desember 2021.
Daftar mobil dengan PPnBM 50 persen
Berikut daftar 23 mobil yang mendapat keringanan PPnBM 50 persen periode Juni hingga Agustus 2021 selengkapnya seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
Baca juga: Tips Perawatan Mesin Turbo Toyota Raize dan Daihatsu Rocky
- Toyota Yaris
- Toyota Vios
- Toyota Sienta
- Daihatsu Xenia
- Toyota Avanza
- Toyota Rush
- Toyota Raize
- Daihatsu Gran Max
- Daihatsu Luxio
- Daihatsu Terios
- Daihatsu Rocky
- Mitsubishi Xpander
- Mitsubishi Xpander Cross
- Nissan Livina
- Honda Brio RS
- Honda Mobilio
- Honda BR-V
- Honda CR-V 1.5 T
- Honda HR-V 1.5 L
- Honda City Hatchback
- Suzuki Ertiga
- Suzuki XL7
- Wuling Confero
Baca juga: Pekerjaan Freelance dengan Bayaran Besar untuk Fresh Graduate, Mau?
Tentunya, dengan keringanan PPnBM dari pemerintah akan memberikan calon pembeli mobil baru untuk segera mewujudkan memiliki mobil impian di tahun 2021 ini.
Sumber : https://www.seva.id/
0 Komentar